Syarat dan Ketentuan Pemodal

("SKP")

Syarat dan ketentuan pemodal (“SKP”) ini membentuk suatu perjanjian yang sah dan mengikat menurut hukum antara anda (“Pemodal”, “Anda”) dan kami (“PT Surya Fajar Urun Dana”, “Penyelenggara”, “Kami”).

Sehingga, Kami mewajibkan Pemodal untuk membaca, mengerti, dan memahami SKP ini serta menyepakati seluruh syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum di dalam platform (“Platform SFUND”) ini. Platform SFUND merupakan sistem elektronik yang dimiliki dan dikelola oleh Penyelenggara Layanan Urun Dana berbasis teknologi informasi (securities crowdfunding) berdasarkan POJK 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK Layanan Urun Dana”). Platform SFUND digunakan untuk menjalankan kegiatan Layanan Urun Dana dengan menyelenggarakan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh Penerbit (sebagaimana didefinisikan selanjutnya) untuk menjual efek secara langsung kepada Pemodal melalui jaringan sistem elektronik yaitu www.sfund.id.

Dengan menggunakan Platform SFUND, maka Anda dinyatakan telah memahami dan menyetujui serta terikat dan tunduk dengan segala syarat dan ketentuan di bawah ini. Dengan demikian, Anda diminta untuk membaca SKP ini dengan seksama dan memahami perjanjian sebelum Anda menerimanya dan menyetujui untuk terikat olehnya. Jika Anda tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi SKP ini, maka Anda dapat menghentikan penggunaan Layanan Urun Dana di Platform SFUND.

DEFINISI

  1. Bank Kustodian adalah bank umum yang telah mendapat izin dari OJK sebagai bank kustodian, yang memiliki kerjasama dengan Penyelenggara
  2. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  3. Efek adalah surat berharga, dapat berupa Saham, surat pengakuan utang, surat berharga komersial, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Kecuali ditentukan lain, Efek dalam SKP ini merujuk pada Saham dan Efek Bersifat Utang.
  4. Hari Kalender adalah hari Senin sampai dengan hari Minggu, termasuk hari libur Nasional yang ditetapkan Pemerintah Indonesia sebagaimana perhitungan tahun kalender Masehi.
  5. Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari Sabtu, Minggu, cuti bersama dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.
  6. Layanan Urun Dana adalah suatu program layanan urun dana yang diselenggarakan oleh Penyelenggara dengan melakukan penawaran efek milik Penerbit kepada Pemodal atau masyarakat umum melalui jaringan sistem elektronik layanan urun dana melalui penawaran efek berbasis teknologi informasi (Securities Crowdfunding) milik Penyelenggara yang bersifat terbuka sebagaimana diatur dalam POJK Layanan Urun Dana.
  7. Para Pihak adalah Pemodal dan Penyelenggara yang bertindak secara bersama-sama.
  8. Penyelenggara adalah PT SURYA FAJAR URUN DANA, merupakan pihak yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Urun Dana.
  9. Pengguna adalah pengguna platform Penyelenggara, yakni Penerbit dan Pemodal.
  10. Penerbit adalah badan usaha berbentuk perseroan terbatas, merupakan pihak yang menawarkan Efek melalui Platform SFUND.
  11. Pemodal adalah pihak yang melakukan pembelian efek Penerbit melalui Penyelenggara.
  12. Pihak adalah salah satu pihak, baik Pemodal maupun Penyelenggara yang bertindak sendiri-sendiri.
  13. Platform SFUND adalah sistem elektronik yang dimiliki dan dikelola oleh Penyelenggara yang digunakan untuk menjalankan kegiatan Layanan Urun Dana, yaitu www.sfund.id.
  14. POJK Layanan Urun Dana adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 57/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020, beserta perubahan- perubahannya.
  15. Rekening Efek adalah rekening dana dan/atau efek atas nama Pemodal, yang dibuka oleh Bank Kustodian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  16. Saham adalah sejumlah kepemilikan atau penyertaan tertentu pada Penerbit yang ditawarkan oleh Penerbit kepada Pemodal melalui Penyelenggara, yang memberikan hak kepada pemegangnya sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UUPT.
  17. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan,terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

PENDAFTARAN DAN PELAKSANAAN LAYANAN URUN DANA

Pemodal dengan ini mengajukan pendaftaran kepada Penyelenggara dan Penyelenggara menerima pendaftaran dari Pemodal sebagai Anggota dalam rangka untuk melaksanakan pembelian Efek milik Penerbit melalui Platform SFUND dengan maksud dan tujuan, lingkup Layanan Urun Dana, syarat dan ketentuan, serta batas tanggung jawab sesuai dengan POJK Layanan Urun Dana.

PEMBUKAAN REKENING EFEK

  1. Pemodal dengan ini mengajukan pendaftaran kepada Penyelenggara dan Penyelenggara menerima pendaftaran dari Pemodal sebagai anggota untuk melaksanakan pembelian Efek milik Penerbit melalui program Layanan Urun Dana dengan maksud dan tujuan, lingkup Layanan Urun Dana, syarat dan ketentuan, serta batas tanggung jawab sesuai dengan POJK Layanan Urun Dana dan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam SKP ini.
  2. Pemodal dengan ini memberikan kuasa kepada Penyelenggara, untuk:
    1. Untuk dan atas nama Pemodal, membuka Rekening Efek (atau sub Rekening Efek) pada Bank Kustodian. Pemodal menyatakan menyetujui dan bersedia mematuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku bagi nasabah di Bank Kustodian; dan
    2. Memberikan kuasa kepada Penyelenggara dan/atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan, termasuk namun tidak terbatas melakukan penarikan, penyetoran, transfer, dan aktivitas pemindahan dana dan/atau Efek lainnya, yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan pembelian Efek maupun aktivitas lain yang dilakukan oleh Pemodal pada platform Penyelenggara.
  3. Dalam hal Pemodal melakukan pembelian Efek melalui lebih dari 1 (satu) Penyelenggara, Pemodal wajib menggunakan rekening Efek yang berbeda untuk masing-masing Penyelenggara.

MASA PENAWARAN EFEK

  1. Masa penawaran Efek dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) Hari Kalender.
  2. Pemodal dapat membatalkan rencana pembelian Efek melalui Platform SFUND paling lambat dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam setelah melakukan pembelian Efek.
  3. Penyelenggara wajib mengembalikan dana kepada Pemodal paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya pembatalan pemesanan oleh Pemodal.

PEMBELIAN EFEK

  1. Pembelian Efek Penerbit oleh Pemodal melalui Platform SFUND dilakukan melalui metode pembayaran sebagaimana yang tersedia dalam Platform SFUND.
  2. Nominal pembelian Efek tersebut akan ditampung dalam Rekening Penampungan (escrow account) yang dikelola oleh Bank Kustodian.
  3. Batasan pembelian Efek oleh Pemodal dalam Layanan Urun Dana adalah sebagai berikut:
    1. setiap Pemodal dengan penghasilan sampai dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) per tahun, dapat membeli Efek melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan per tahun; dan
    2. setiap Pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) per tahun, dapat membeli Efek melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari penghasilan per tahun.
  4. Dalam hal Pemodal merupakan badan hukum dan pihak yang mempunyai pengalaman berinvestasi di Pasar Modal yang dibuktikan dengan kepemilikan rekening efek paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penawaran Efek, maka huruf c di atas tidak berlaku baginya.
  5. Untuk efek bersifat Utang, SFUND mewajibkan penerbit untuk memberikan jaminan.
  6. Dalam hal Efek yang diterbitkan merupakan Efek bersifat Utang/Sukuk dijamin atau ditanggung dengan nilai penjaminan/ nilai penanggungan paling sedikit 125% (seratus dua puluh lima persen) dari nilai penghimpunan dana, maka huruf c di atas tidak berlaku baginya.
  7. Pemodal yang memenuhi ketentuan d) diatas dapat mengajukan upgrade Akun dengan menghubungi Customer Service SFUND melalui email [email protected].

PENYERAHAN EFEK DAN PENGEMBALIAN DANA

  1. Pemodal mengerti dan memahami bahwa Penyelenggara wajib mendistribusikan Efek kepada Pemodal paling lambat 16 (enam belas) Hari Kerja setelah berakhirnya penawaran Efek.
  2. Pendistribusian Efek kepada Pemodal oleh Penyelenggara akan dilakukan secara elektronik melalui penitipan kolektif pada kustodian.
  3. Pemodal mengerti dan memahami bahwa dalam hal penawaran Efek batal, maka Penyelenggara wajib mengembalikan dana beserta seluruh manfaat yang timbul dari dana tersebut secara proporsional ke dalam rekening milik Pemodal paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penawaran Efek dinyatakan batal demi hukum.

PENETAPAN DANA UMUM

  1. Jumlah minimum dana yang harus diperoleh dalam Masa Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana dapat ditetapkan oleh Penerbit.
  2. Jika jumlah minimum dana tidak terpenuhi, maka penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana tersebut dinyatakan batal demi hukum.

DAFTAR PEMEGANG SAHAM

Pemodal mengerti dan memahami bahwa Penerbit wajib mencatatkan kepemilikan Saham Pemodal dalam daftar pemegang Saham.

DIVIDEN

Pemodal mengerti dan memahami bahwa:

  1. Penyelenggara tidak pernah menjamin bahwa Penerbit pasti akan membagikan dividen kepada para pemegang sahamnya secara berkala;
  2. Pembagian dividen kepada pemegang saham oleh Penerbit bukanlah merupakan suatu kewajiban;
  3. Pembagian dividen adalah berasal dari laba bersih Penerbit setelah dikurangi dengan pencadangan wajib dan pencadangan lain-lain guna memenuhi kebutuhan usaha Penerbit. Mekanisme pembagian dividen lainnya (termasuk pembagian dividen interim) mengacu pada anggaran dasar Penerbit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Pembagian dividen Penerbit akan mengacu pada aturan yang berlaku dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Penerbit.
  5. Apabila terdapat beban operasional usaha yang harus dikeluarkan oleh Penerbit, maka Penerbit tidak akan membebankan biaya tersebut kepada Pemodal dan Pemodal tidak memiliki kewajiban untuk membiayai kebutuhan tersebut.

KEWAJIBAN PEMODAL

Tanpa mengesampingkan kewajiban lainnya sebagaimana telah tersebut dalam SKP ini dan ketentuan-ketentuan dalam dokumen atau perjanjian lain yang disepakati antara Pemodal dengan Penyelenggara ataupun Penerbit, kewajiban Pemodal antara lain:

  1. Pemodal wajib menjaga nama baik dan reputasi Penyelenggara dengan tidak melakukan aktifitas dengan tidak melakukan penyebaran informasi yang tidak benar dengan mengatasnamakan Penyelenggara maupun Penerbit.
  2. Pemodal wajib tunduk dan patuh pada ketentuan dalam syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana termuat dalam SKP maupun dalam website Penyelenggara serta tunduk dan patuh pada POJK Layanan Urun Dana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
  3. Pemodal setuju dan sepakat serta bersedia untuk memberikan akses terhadap audit internal maupun audit eksternal yang ditunjuk Penyelenggara serta audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau regulator berwenang lainnya setiap kali dibutuhkan terkait pelaksanaan Layanan Urun Dana ini.
  4. Pemodal wajib memiliki: kemampuan untuk membeli Efek Penerbit dengan menggunakan dana sendiri, memiliki kemampuan analisis risiko terhadap Efek Penerbit, dan memenuhi kriteria Pemodal sebagaimana diatur dalam POJK Layanan Urun Dana.

HAK PEMODAL

Tanpa mengesampingkan hak lainnya sebagaimana telah tersebut dalam SKP ini, maka hak Pemodal antara lain:

  1. Pemodal berhak untuk melakukan pembelian Efek yang ditawarkan Penerbit sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada platform SFUND.
  2. Pemodal berhak mendapat manfaat atas pembagian dividen yang dilakukan oleh Penerbit melalui Penyelenggara dalam hal Penerbit membagikan dividen.
  3. Pemodal berhak atas bukti kepemilikan Efek, baik dalam bentuk fisik maupun dalam bentuk elektronik.

KEWAJIBAN PENYELENGGARA

Penyelenggara berkewajiban antara lain:

  1. Penyelenggara berkewajiban untuk memenuhi seluruh hak-hak Pemodal yang ditetapkan dalam SKP ini.
  2. Menyediakan fasilitas komunikasi secara online antara Pemodal dengan Penyelenggara.
  3. Penyelenggara berkewajiban menyediakan, mengelola dan mengoperasikan Layanan Urun Dana bagi Pengguna.
  4. Penyelenggara berkewajiban mengunggah dokumen dan/atau informasi hasil kajian terhadap Penerbit secara online melalui situs/website Penyelenggara, termasuk perubahan material yang dapat mempengaruhi keputusan investasi Pemodal.
  5. Penyelenggara berkewajiban memuat dalam situs web mengenai risiko: usaha, investasi, likuiditas, kelangkaan pembagian dividen,dilusi kepemilikan saham dan kegagalan sistem elektronik
  6. Penyelenggara wajib bertanggung jawab atas kerugian Pengguna yang timbul sehubungan dengan adanya kesalahan dan/atau kelalaian direksi, pegawai, dan/atau pihak lain yang bekerja untuk Penyelenggara.

LARANGAN PENYELENGGARA

Sesuai dengan Pasal 21 POJK 57/2020, di mana dalam menjalankan kegiatan usaha, Penyelenggara dilarang:

  1. Melakukan kegiatan usaha selain kegiatan usaha Layanan Urun Dana, kecuali:
    1. Sebagai penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis Teknologi Informasi yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
    2. Kegiatan usaha di bidang pasar modal yang berdasarkan peraturan di bidang pasar modal dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara.
  2. Memiliki hubungan afiliasi dengan Penerbit yang menggunakan Layanan Urun Dana.
  3. Memberikan bantuan keuangan kepada Pemodal untuk berinvestasi pada Efek Penerbit yang menggunakan Layanan Urun Dana.
  4. Memberikan nasihat investasi dan/atau rekomendasi kepada Pemodal dan/atau calon Pemodal untuk berinvestasi pada Penerbit.
  5. Memberikan hadiah atau kompensasi kepada pihak yang memberikan informasi mengenai Pemodal potensial.
  6. Menerima dan/atau menyimpan dana Pemodal.
  7. Memberikan perlakuan yang berbeda antara para Pengguna.
  8. Mempublikasikan informasi yang tidak benar terkait Layanan Urun Dana yang diselenggarakan.
  9. Melakukan penawaran Layanan Urun Dana kepada Pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Pengguna.
  10. Mengenakan biaya apapun kepada Pengguna atas pengajuan pengaduan.

HAK PENYELENGGARA

Penyelenggara berhak untuk:

  1. Menerima komisi dari Pemodal sehubungan dengan penggunaan layanan yang digunakan atau dinikmati oleh Pemodal.
  2. Atas dasar permintaan dari regulator, Penyelenggara berhak untuk membuka informasi mengenai Pemodal dan Pemodal dengan ini setuju dan memberikan hak untuk melakukan keterbukaan informasi tersebut, sepanjang terdapat permintaan tertulis dari pihak regulator, dan Pemodal berjanji tidak akan melakukan tuntutan, klaim, maupun permintaan ganti rugi apapun kepada Penyelenggara atas pemaparan informasi (disclosure) sebagaimana dimaksud.

PEMBERIAN KUASA

  1. Pemodal dengan ini memberikan kuasa kepada Penyelenggara: untuk mewakili kepentingan Pemodal sebagai pemegang Efek bersifat Utang, termasuk melakukan penuntutan hak pemegang Efek bersifat Utang baik di dalam maupun di luar pengadilan tanpa memerlukan surat kuasa khusus dari pemegang Efek.
  2. Pemberian kuasa ini akan diatur lebih jauh dalam Perjanjian Permodalan yang akan di tandatangani oleh Pemodal dan Penyelenggara.

PERPAJAKAN

Segala biaya ataupun pembebanan pajak yang timbul sehubungan dengan kegiatan Layanan Urun Dana ini menjadi beban atau tanggung jawab dari masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan hukum perpajakkan yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia.

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

  1. Hak atas kekayaan intelektual yang timbul atas pelaksanaan Layanan Urun Dana dan izin Penyelenggara, beserta fasilitas-fasilitas lain yang dimiliki Penyelenggara dan digunakan dalam Layanan Urun Dana ini adalah tetap dan seterusnya milik Penyelenggara dan tidak ada penyerahan hak dari Penyelenggara kepada Pemodal dalam Layanan Urun Dana ini.
  2. Pemodal tidak berhak untuk mengubah, mengembangkan, membagikan dan/atau menjual baik seluruh maupun sebagian hak atas kekayaan intelektual yang timbul atas pengembangan, inovasi, perubahan berupa fitur dan/atau fungsi terhadap sistem teknologi informasi.
  3. Penyelenggara dengan ini menjamin bahwa hak atas kekayaan intelektual yang terkandung dalam pelaksanaan Layanan Urun Dana ini tidak melanggar hak atas kekayaan intelektual milik pihak manapun, dan Penyelenggara membebaskan Pemodal dari segala tuntutan, gugatan dari pihak manapun, sehubungan dengan pelanggaran terhadap hak atas kekayaan intelektual yang terkandung dalam Layanan Urun Dana sesuai dengan SKP ini.

JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN

  1. Jangka waktu Layanan Urun Dana antara Penyelenggara dan Pemodal ini berlaku selama Pemodal menggunakan Layanan Urun Dana ini.
  2. Layanan Urun Dana ini berakhir dengan sendirinya, apabila :
    1. Penerbit melakukan Buyback atas Efek (baik Efek Ekuitas maupun Efek Utang);
    2. Diakhiri oleh Penyelenggara.
    3. Izin operasional Penyelenggara dicabut oleh pemerintah Republik Indonesia dan/atau instansi yang berwenang atau telah berakhir;
    4. Penyelenggara dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang berwenang;
    5. Terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pemerintah Republik Indonesia yang tidak memungkinkan berlangsungnya Layanan Urun Dana berdasarkan SKP ini, termasuk namun tidak terbatas pada permintaan Otoritas Jasa Keuangan.
  3. Dalam hal Layanan Urun Dana ini berakhir dan/atau dinyatakan berakhir, maka Pemodal dan Penyelenggara sepakat bahwa ketentuan Informasi Rahasia sebagaimana diatur dalam SKP ini akan tetap berlaku hingga 12 (dua belas) bulan setelah berakhir.
  4. Pengakhiran/pembatalan Layanan Urun Dana ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban masing-masing Pihak yang telah atau akan timbul dan belum dilaksanakan pada saat berakhirnya Layanan Urun Dana ini.
  5. Dalam hal pengakhiran/pembatalan Layanan Urun Dana ini, Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan keberlakuan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sepanjang ketentuan tersebut mensyaratkan adanya suatu putusan atau penetapan pengadilan untuk menghentikan atau mengakhiri suatu perjanjian, sehingga pengakhiran/pembatalan Layanan Urun Dana ini cukup dilakukan dengan pemberitahuan tertulis dari salah satu Pihak.

PERNYATAAN DAN JAMINAN

  1. Tanpa mengesampingkan pernyataan dan jaminan yang diberikan oleh salah satu Pihak ke Pihak lainnya dalam Layanan Urun Dana ini, masing-masing Pihak dengan ini menyatakan dan menjamin Pihak lainnya dalam Layanan Urun Dana hal-hal sebagai berikut:
    1. Bahwa berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, masing-masing Pihak cakap menurut hukum untuk memiliki harta kekayaan dan melakukan perbuatan hukum usahanya di wilayah Republik Indonesia serta memiliki segala perizinan yang diperlukan untuk menjalankan perbuatan hukum.;
    2. Bahwa masing-masing Pihak telah mengambil segala tindakan yang diperlukan untuk memastikan wakil dari masing-masing Pihak dalam Layanan Urun Dana telah memiliki kuasa dan wewenang penuh untuk mengikatkan diri dalam persetujuan SKP ini;
    3. Bahwa masing-masing Pihak telah memastikan bahwa Layanan Urun Dana ini tidak melanggar ketentuan dari anggaran dasar masing-masing Pihak dalam Layanan Urun Dana dan tidak bertentangan dengan perjanjian apapun yang dibuat oleh masing-masing Pihak dengan pihak ketiga;
  2. Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Layanan Urun Dana ini dilaksanakan secara profesional dengan penuh tanggung jawab dan atas dasar hubungan yang saling menguntungkan.
  3. Persetujuan SKP ini tidak bertentangan atau melanggar atau berbenturan dengan kaidah-kaidah hukum dan peraturan perundang- undangan serta kebijakan-kebijakan pemerintah Republik Indonesia atau pihak yang berwenang lainnya;
  4. Bersedia untuk menerapkan, mendukung dan mematuhi ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada peraturan mengenai tindak pidana korupsi, anti pencucian uang dan anti penyuapan;
  5. Masing-masing Pihak akan melaksanakan Layanan Urun Dana ini dengan itikad baik dan secara jujur. Tidak satupun ketentuan dalam Layanan Urun Dana ini akan digunakan oleh salah satu Pihak untuk mengambil keuntungan secara tidak wajar dan mengakibatkan kerugian bagi Pihak lainnya dan tidak satupun ketentuan dalam Layanan Urun Dana ini dimaksudkan untuk memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada Pihak lainnya.
  6. Tanpa mengesampingkan pernyataan dan jaminan yang diberikan oleh Pemodal ke Penyelenggara, Pemodal dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Penyelenggara hal-hal sebagai berikut:
    1. Bahwa Pemodal akan membebaskan Penyelenggara dari klaim, tuntutan, gugatan dari pihak ketiga atas kelalaian Pemodal dan/atau karyawan Pemodal dalam melaksanakan Layanan Urun Dana ini;
    2. Bahwa Pemodal menyatakan tidak berkeberatan dalam hal Otoritas Jasa Keuangan dan/atau pihak lain yang sesuai undang-undang berwenang untuk melakukan pemeriksaan, akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan Layanan Urun Dana ini;
    3. Bahwa Pemodal bersedia untuk kemungkinan perubahan, pembuatan atau pengambilalihan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemodal atau penghentian Layanan Urun Dana, dalam hal atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan apabila diperlukan;
    4. Bahwa setiap data dan informasi yang diberikan oleh Pemodal pada saat pendaftaran kepada Penyelenggara untuk pembelian Efek melalui Platform SFUND, adalah benar, lengkap dan sesuai dengan dokumen aslinya serta masih berlaku. Selanjutnya, Pemodal juga menyatakan bahwa tanda tangan yang diberikan dan/atau dibubuhkan baik secara fisik maupun elektronik adalah benar tanda tangan Pemodal dan bukan merupakan tanda tangan pihak lain;
    5. Pemodal memahami sepenuhnya dan setuju bahwa segala risiko yang mungkin akan timbul dan/atau kerugian yang terjadi akibat keputusan Pemodal untuk berinvestasi pada Penerbit, adalah sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pemodal dan membebaskan Penyelenggara dari segala bentuk tuntutan maupun ganti rugi yang mungkin timbul di kemudian hari.

KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)

  1. Keadaan Memaksa atau Force Majeure adalah kejadian-kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kekuasaan Para Pihak sehingga menghalangi Para Pihak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam SKP Layanan Urun Dana ini, termasuk namun tidak terbatas pada adanya kebakaran, banjir, gempa bumi,likuifaksi, badai, huru- hara, peperangan, epidemi atau pandemi penyakit, pertempuran, pemogokan, sabotase, embargo, peledakan yang mengakibatkan kerusakan sistem teknologi informasi yang menghambat pelaksanaan Layanan Urun Dana ini, serta kebijaksanaan pemerintah Republik Indonesia,termasuk namun tidak terbatas pada pembatasan-pembatasan aktifitas usaha maupun pembatasan lainnya yang secara langsung berpengaruh terhadap pelaksanaan kewajiban Para Pihak dalam Layanan Urun Dana ini.
  2. Masing-masing Pihak dibebaskan untuk membayar denda apabila terlambat dalam melaksanakan kewajibannya dalam Layanan Urun Dana ini, karena adanya hal-hal Keadaan Memaksa.
  3. Keadaan Memaksa sebagaimana dimaksud harus diberitahukan oleh Pihak yang mengalami Keadaan Memaksa kepada Pihak lainnya dalam Layanan Urun Dana ini paling lambat 2 (dua) Hari Kerja dengan melampirkan pernyataan atau keterangan tertulis dari pemerintah untuk dipertimbangkan oleh Pihak lainnya beserta rencana pemenuhan kewajiban yang tertunda akibat terjadinya Keadaan Memaksa.
  4. Keadaan Memaksa yang menyebabkan keterlambatan pelaksanaan Layanan Urun Dana ini baik untuk seluruhnya maupun sebagian bukan merupakan alasan untuk pembatalan Layanan Urun Dana ini sampai dengan diatasinya Keadaan Memaksa tersebut.

PENGALIHAN LAYANAN URUN DANA

  1. Pemodal setuju dan sepakat untuk tidak mengalihkan sebagian atau keseluruhan hak dan kewajiban Pemodal dalam Layanan Urun Dana ini kepada pihak lainnya atau pihak manapun.
  2. Dalam hal adanya permintaan peralihan atas hak kepemilikan Efek dikarenakan Pemodal meninggal dunia, maka ahli waris mengajukan permohonan perubahan kepemilikan Efek kepada Penyelenggara dengan melengkapi dokumen sebagai sebagai berikut :
    1. Surat permohonan peralihan kepemilikan Efek dikarenakan Pemodal meninggal dunia;
    2. Softcopy surat kematian dari instansi berwenang;
    3. Softcopy surat keterangan ahli waris dari instansi berwenang, surat penetapan pengadilan tentang ahli waris, dan/atau akta keterangan hak mewaris dari Notaris;
    4. Softcopy E-KTP Pemodal (almarhum/almarhumah) dan ahli waris
    5. Softcopy Kartu Keluarga (KK) Pemodal (almarhum/almarhumah)
    6. Surat Penunjukan dan/atau Surat Kuasa dari ahli waris (apabila ahli waris lebih dari satu) untuk menunjuk dan/atau menguasakan peralihan kepemilikan Efek kepada salah satu ahli waris.

DOMISILI HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA

  1. SKP ini dibuat, ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
  2. Setiap perselisihan yang timbul sehubungan dengan SKP dan penggunaan Layanan Urun Dana ini, akan diupayakan untuk diselesaikan terlebih dahulu oleh Para Pihak dengan melaksanakan musyawarah untuk mufakat.
  3. Apabila penyelesaian perselisihan secara musyawarah tidak berhasil mencapai mufakat sampai dengan 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak dimulainya musyawarah tersebut, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Lembaga Arbitrase Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
  4. Tata cara penyelesaian perselisihan melalui LAPS SJK akan diatur secara rinci dalam Perjanjian Permodalan.

PENALTI

Apabila dalam Layanan Urun Dana ini, Pemodal melanggar ketentuan dalam Layanan Urun Dana ini maka Penyelenggara berhak menon-aktifkan atau membekukan akun Pemodal, bahkan pengakhiran Layanan Urun Dana Pemodal oleh Penyelenggara dalam Layanan Urun Dana ini.

MEKANISME DALAM HAL PENYELENGGARA TIDAK DAPAT MENJALANKAN OPERASIONALNYA

  1. Penyelenggara akan menginformasikan kepada seluruh Pengguna, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelumnya, dalam hal Penyelenggara tidak dapat atau tidak berencana melanjutkan kegiatan operasionalnya.
  2. Penyelenggara akan membatalkan semua penawaran Efek yang sedang berlangsung di Platform SFUND.
  3. Dana Pemodal yang berada di Rekening Penampungan (apabila ada) akan di transfer ke rekening masing-masing Pemodal yang terdaftar pada Platform SFUND, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat a) di atas.
  4. Terkait Efek Utang yang belum jatuh tempo, pembayaran kewajiban akan tetap mengikuti jadwal pembayaran yang tercantum dalam bukti konfirmasi pembelian Efek Utang.
  5. Penyelenggara akan melakukan diskusi dengan para Penerbit untuk memilih satu diantara penyelenggara yang telah diberi izin oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk dijadikan pengganti Penyelenggara, dengan syarat dan ketentuan yang sudah disepakati bersama.

DISCLAIMER

  1. Penyelenggara adalah pihak yang bertindak sebagi penyelenggara Layanan Urun Dana, bukan sebagai pihak yang menjalankan bisnis (Penerbit).
  2. Keputusan pembelian Efek, sepenuhnya merupakan hak dan pilihan Pemodal, sehingga segala risiko dan konsekuensi atas pembelian Efek, termasuk risiko penurunan ataupun hilangnya nilai investasi merupakan tanggung jawab dan risiko Pemodal sepenuhnya.
  3. Dengan membeli Efek Penerbit melalui Platform SFUND, berarti Pemodal dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan serta memahami risiko investasi termasuk risiko kehilangan atau seluruh modal.
  4. SFUND berkomitmen selalu akan menyediakan dan/atau menyampaikan informasi terkini mengenai layanan urun dana yang akurat, jujur, jelas dan tidak menyesatkan kepada calon PEMODAL.

LAIN-LAIN

  1. Para Pihak wajib tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia terkait pelaksanaan Layanan Urun Dana ini.
  2. Keabsahan, penafsiran dan pelaksanaan Layanan Urun Dana ini, diatur serta tunduk pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
  3. Dalam hal ada salah satu atau lebih ketentuan dalam SKP ini dinyatakan tidak sah, tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan berdasarkan hukum dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, maka kedua belah pihak setuju bahwa keabsahan ketentuan lainnya dalam SKP ini tetap dinyatakan berlaku dan dapat dilaksanakan.
  4. Penyelenggara berhak untuk mengubah SKP ini sewaktu-waktu dalam rangka kebutuhan penyelenggaraan Layanan Urun Dana serta penyempurnaan dan penyesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
  5. Dalam pelaksanaan Layanan Urun Dana, Penyelenggara dan Pemodal akan menandatangani perjanjian penyelenggaraan Layanan Urun Dana (“Perjanjian Permodalan”). Ketentuan Perjanjian Permodalan merupakan bagian dari SKP. Apabila terdapat perbedaan antara ketentuan SKP dan Perjanjian Permodalan, maka yang berlaku adalah Perjanjian Permodalan.

SKP INI DIBUAT DAN DIBERIKAN PERSETUJUAN SECARA ELEKTRONIK OLEH PEMODAL DALAM KEADAAN SEHAT DAN SADAR SERTA TANPA ADA PAKSAAN DARI PIHAK MANAPUN JUGA.

SETELAH PEMODAL MEMBUBUHKAN PERSETUJUAN SECARA ELEKTRONIK BAIK MELALUI MEKANISME PEMBERIAN TANDA CENTANG (√) PADA KOTAK PERSETUJUAN ATAU PUN MELALUI MEKANISME PERSETUJUAN SECARA ELEKTRONIK LAINNYA ATAS SKP INI, MAKA PEMODAL DENGAN INI MENYATAKAN SETUJU DAN TELAH MEMBACA, MENGERTI, MEMAHAMI SECARA SEKSAMA DAN TUNDUK PADA SETIAP DAN KESELURUHAN SYARAT DAN KETENTUAN, SERTA TUNDUK PADA PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 57/POJK.04/2020 BESERTA PERUBAHAN-PERUBAHANNYA.

DALAM PELAKSANAAN LAYANAN URUN DANA, PEMODAL MENYATAKAN DAN MENJAMIN BAHWA PEMODAL SELALU TETAP MEMATUHI DAN MELAKSANAKAN SETIAP KETENTUAN YANG ADA DALAM SKP INI DENGAN PENUH TANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL.

Syarat dan Ketentuan Penerbit

("SKPEN ")

Syarat dan ketentuan penerbit (“SKPEN”) ini membentuk suatu perjanjian yang sah dan mengikat menurut hukum antara anda (“Penerbit”, “Anda”) dan kami (“PT Surya Fajar Urun Dana”, “Penyelenggara”, “Kami”).

Sehingga, Kami mewajibkan Penerbit untuk membaca, mengerti, dan memahami SKPEN ini serta menyepakati seluruh syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum di dalam platform (“Platform SFUND”) ini. Platform SFUND merupakan sistem elektronik yang dimiliki dan dikelola oleh Penyelenggara Layanan Urun Dana berbasis teknologi informasi (securities crowdfunding) berdasarkan POJK 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK Layanan Urun Dana”). Platform SFUND digunakan untuk menjalankan kegiatan Layanan Urun Dana dengan menyelenggarakan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh Penerbit (sebagaimana didefinisikan selanjutnya) untuk menjual efek secara langsung kepada Pemodal melalui jaringan sistem elektronik yaitu www.sfund.id.

Dengan menggunakan Platform SFUND, maka Anda dinyatakan telah memahami dan menyetujui serta terikat dan tunduk dengan segala syarat dan ketentuan di bawah ini. Dengan demikian, Anda diminta untuk membaca SKP ini dengan seksama dan memahami perjanjian sebelum Anda menerimanya dan menyetujui untuk terikat olehnya. Jika Anda tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi SKP ini, maka Anda dapat menghentikan penggunaan Layanan Urun Dana di Platform SFUND.

DEFINISI

  1. Bank Kustodian adalah bank umum yang telah mendapat izin dari OJK sebagai bank kustodian, yang memiliki kerjasama dengan Penyelenggara;
  2. Dampak Negatif Yang Material adalah segala dampak material yang merugikan dalam kondisi finansial, operasional, hukum, prospek, kinerja, atau lainnya, atau dalam pendapatan, bisnis, aset, likuiditas, utang, ekuitas, keuntungan, kerugian, properti, atau operasi Penerbit, baik yang timbul dalam kegiatan usaha yang wajar maupun tidak.
  3. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  4. Dokumen Pemasaran adalah seluruh dokumen yang akan disampaikan kepada Penyelenggara, baik Prospektus atau info memo, materi public expose atau Pitchbook dan dokumen pemasaran lainnya, beserta seluruh perubahan dan/atau tambahannya.
  5. Efek adalah surat berharga, dapat berupa Saham, surat pengakuan utang, surat berharga komersial, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
  6. Hari Kalender adalah hari Senin sampai dengan hari Minggu, termasuk hari libur Nasional yang ditetapkan Pemerintah Indonesia sebagaimana perhitungan tahun kalender Masehi.
  7. Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari Sabtu, Minggu, cuti bersama dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.
  8. Layanan Urun Dana adalah suatu program urun dana yang diselenggarakan oleh Penyelenggara dengan melakukan penawaran Efek milik Penerbit kepada Pemodal melalui Platform SFUND sebagaimana diatur dalam POJK Layanan Urun Dana.
  9. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan Efek, dan pihak lain. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dalam hal ini adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
  10. Masa Penawaran adalah periode dilaksanakannya penawaran Efek oleh Penerbit kepada para Pemodal melalui Platform SFUND dengan waktu sesuai kesepakatan Para Pihak sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku.
  11. Penyelenggara adalah PT SURYA FAJAR URUN DANA, merupakan pihak yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Urun Dana.
  12. Pengguna adalah pengguna Platform SFUND, yakni Penerbit dan Pemodal.
  13. Penerbit adalah pihak yang menawarkan Efek kepada Pemodal melalui Platform SFUND.
  14. Pemodal adalah pihak yang melakukan pembelian Efek Penerbit melalui Penyelenggara.
  15. Perjanjian Pendaftaran Efek adalah perjanjian yang dibuat oleh Penerbit dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dalam hal ini PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) setelah Penerbit melakukan penyetoran Efek ke Penyelenggara.
  16. Perjanjian Penerbitan Efek adalah perjanjian yang dibuat oleh Penerbit dengan Penyelenggara sehubungan dengan penerbitan Efek.
  17. Platform SFUND adalah sistem elektronik yang dimiliki dan dikelola oleh Penyelenggara yang digunakan untuk menjalankan kegiatan Layanan Urun Dana, yaitu www.sfund.id.
  18. POJK Layanan Urun Dana adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 57/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020, beserta perubahan- perubahannya.
  19. Rekening Efek adalah rekening dana dan/atau efek atas nama Pemodal, yang dibuka oleh Bank Kustodian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  20. Rekening Penampungan (escrow account) adalah rekening bank atas nama Penyelenggara yang dibuka khusus untuk menampung dana hasil penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana.
  21. RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham.
  22. Saham adalah sejumlah kepemilikan atau penyertaan tertentu pada Penerbit yang ditawarkan oleh Penerbit kepada Pemodal melalui Penyelenggara, yang memberikan hak kepada pemegangnya sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UUPT.
  23. Sertifikat Saham adalah bukti penerbitan Efek berdasarkan Perjanjian yang disimpan di KSEI dan diterbitkan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemodal melalui Penyelenggara.
  24. Tanda Tangan atau Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan,terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  25. UUPT adalah Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

PENDAFTARAN DAN PELAKSANAAN LAYANAN URUN DANA

  1. Penerbit dengan ini mengajukan pendaftaran kepada Penyelenggara dan Penyelenggara menerima pendaftaran dari Penerbit sebagai Anggota untuk melaksanakan Layanan Urun Dana dengan maksud dan tujuan, lingkup Layanan Urun Dana, syarat dan ketentuan, serta batas tanggung jawab sesuai dengan POJK Layanan Urun Dana.
  2. Penerbit hanya dapat menawarkan Efek (baik Efek bersifat ekuitas maupun Efek bersifat utang) melalui 1 (satu) Penyelenggara dalam waktu yang bersamaan (exclusive).
  3. Batas maksimum penghimpunan dana melalui Layanan Urun Dana oleh Penerbit dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan paling banyak sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) atau nilai lainnya yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
  4. Penawaran Efek oleh Penerbit dapat dilakukan dalam 1 (satu) kali penawaran atau lebih.
  5. Untuk penawaran efek bersifat utang wajib disertai dengan jaminan. Jaminan yang akan disetujui hanya berupa tanah dan bangunan yang memiliki sertifikat di BPN.
  6. Penerbit Efek bersifat ekuitas dilarang menggunakan jasa Layanan Urun Dana melalui lebih dari 1 (satu) Penyelenggara.
  7. Sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 46 POJK 57/2020, Penerbit bukan merupakan :
    1. Penerbit bukan merupakan perusahaan publik, di mana jumlah pemegang saham tidak lebih dari 300 pihak dan modal dasar tidak lebih dari 30 Miliar.
    2. Penerbit bukan merupakan perusahaan terbuka maupun anak dari perusahaan terbuka.
    3. Penerbit tidak dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh suatu kelompok usaha atau konglomerasi.
    4. Penerbit tidak memiliki kekayaan bersih lebih dari 10 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

MASA PENAWARAN EFEK

  1. Masa Penawaran oleh Penerbit dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) Hari Kalender atau waktu lain yang disepakati oleh Penerbit.
  2. Penerbit dapat membatalkan penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana sebelum berakhirnya Masa Penawaran, sebagaimana diatur kemudian dalam Perjanjian Penerbitan Efek.

PENYERAHAN DANA DAN EFEK

  1. Penyelenggara wajib menyerahkan dana dari Pemodal kepada Penerbit paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah fotokopi Perjanjian Pendaftaran Efek diterima Penyelenggara dari Penerbit.
  2. Dalam Layanan Urun Dana ini Penyelenggara berhak mendapat fee dari Penerbit yang akan disepakati tertulis dalam Perjanjian Penerbitan Efek.
  3. Berakhirnya Masa Penawaran adalah:
    1. Tanggal tertentu yang telah ditetapkan dan disepakati oleh Para Pihak; atau
    2. tanggal tertentu berakhirnya Masa Penawaran namun seluruh Efek yang ditawarkan melalui Layanan Urun Dana telah dibeli oleh Pemodal.
  4. Penerbit wajib menyerahkan Efek kepada Penyelenggara paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah Masa Penawaran berakhir.
  5. Penerbit wajib melakukan permohonan persetujuan dan/atau pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sehubungan dengan perubahan anggaran dasar terkait peningkatan modal dan pencantuman ketentuan mengenai penitipan kolektif, dalam hal Efek yang ditawarkan bersifat ekuitas berupa Saham.
  6. Penerbit wajib menandatangani Perjanjian Pendaftaran Efek (dengan LPP) dan menyampaikan fotokopinya kepada Penyelenggara paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah melakukan penyetoran Efek sebagaimana huruf d diatas.
  7. Efek akan didaftarkan dan disimpan pada Penitipan Kolektif di LPP berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek di LPP. Ketentuan mengenai Penitipan Kolektif tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
  8. Penyelenggara wajib menyerahkan dana dari Pemodal kepada Penerbit paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah fotokopi Perjanjian Pendaftaran Efek diterima Penyelenggara.
  9. Dalam hal Penerbit tidak menyampaikan fotokopi Perjanjian Pendaftaran Efek dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf f di atas, penawaran Efek yang dilakukan Penerbit batal demi hukum, dan atas pembatalan akibat kesalahan Penerbit ini, maka Penerbit wajib membayar biaya denda pembatalan sejumlah sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penerbitan Efek antara Penerbit dan Penyelenggara.

LAPORAN PENERBIT

  1. Penerbit wajib menyampaikan laporan berkala dan insidentil kepada Penyelenggara sesuai jangka waktu yang ditentukan.
  2. Laporan berkala yang wajib disampaikan berupa: laporan realisasi penggunaan dana, laporan keuangan tiga bulanan, laporan keuangan tahunan serta laporan tahunan.
  3. Laporan insidentil dapat berupa: rencana RUPS/RUPU yang akan dilakukan Penerbit, adanya kejadian atau informasi material yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Penerbit maupun adanya rencana pembelian kembali Efek.

DAFTAR PEMEGANG SAHAM (“DPS”)

  1. Penerbit wajib mencatatkan kepemilikan saham Pemodal dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”).
  2. Penerbit wajib menyampaikan laporan DPS secara periodik setiap tahun, paling lambat tanggal pada akhir bulan Januari.
  3. Dalam hal Saham dititipkan dalam penitipan kolektif di KSEI, Penerbit akan memberikan kuasa kepada Penyelenggara untuk melakukan administrasi efek sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku yang ditetapkan oleh KSEI dan ketentuan UUPT yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

PENGHIMPUNAN DANA DAN PENETAPAN DANA MINIMUM

  1. Penerbit dapat menetapkan jumlah minimum dana yang harus diperoleh dalam penawaran melalui Layanan Urun Dana berdasarkan kesepakatan tertulis yang dituangkan dalam Perjanjian Penerbitan Efek.
  2. Dalam hal Penerbit menetapkan jumlah minimum dana, maka Penerbit wajib mengungkapkan:
    1. rencana penggunaan dana sehubungan dengan perolehan dana minimum; atau
    2. sumber dana lain untuk melaksanakan rencana penggunaan dana.
  3. Penerbit dilarang mengubah jumlah minimum dalam masa penawaran.
  4. Jika jumlah minimum dana tidak terpenuhi, maka penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana tersebut dinyatakan batal demi hukum.
  5. Dalam hal penawaran Efek batal demi hukum, maka Penyelenggara wajib mengembalikan dana kepada Pemodal paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penawaran Efek dinyatakan batal demi hukum.

DIVIDEN

  1. Ketentuan pembagian dividen Penerbit diinformasikan di dalam kebijakan dividen dan didasarkan pada laba bersih Penerbit setelah dikurangi dengan pencadangan. Mekanisme pembagian dividen lainnya (termasuk pembagian dividen interim) mengacu pada anggaran dasar Penerbit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pembagian dividen final Penerbit mengacu pada persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Penerbit.
  3. Apabila terdapat beban operasional usaha yang harus dikeluarkan oleh Penerbit, maka Penerbit tidak akan membebankan biaya tersebut kepada Pemodal dan Pemodal tidak memiliki kewajiban untuk membiayai kebutuhan tersebut.

KEWAJIBAN PENERBIT

Tanpa mengesampingkan hak dan kewajiban lainnya sebagaimana telah tersebut dalam SKPEN, maka kewajiban Penerbit adalah sebagai berikut:

  1. Penerbit wajib membuat materi video pada saat sebelum dan sesudah dilakukannya Layanan Urun Dana dengan konten (materi) yang akan ditentukan oleh Penyelenggara.
  2. Penerbit wajib kooperatif dan berpartisipasi aktif membantu proses penjualan Efek.
  3. Penerbit agar turut melakukan broadcast dan penyebaran informasi baik melalui media-media sosial yang dimiliki ataupun jalur pribadi untuk mendukung penjualan Efek.
  4. Penerbit wajib membuat Laporan sesuai ketentuan dalam SKPEN dan Perjanjian Penerbitan Efek.
  5. Penerbit wajib menyampaikan informasi mengenai kebijakan pembagian dividen kepada Penyelenggara.
  6. Penerbit wajib membayar biaya-biaya sebagaimana yang telah disepakati antara Penerbit dan Penyelenggara.
  7. Penerbit wajib menentukan periode waktu pembagian dividen untuk Pemodal sesuai aturan.
  8. Penerbit wajib menjaga nama baik dan reputasi Penyelenggara dengan tidak melakukan promosi-promosi yang mengandung unsur suku, agama dan ras, atau tidak melakukan penyebaran informasi yang tidak benar dengan mengatasnamakan Penyelenggara.
  9. Penerbit wajib tunduk dan patuh pada ketentuan SKPEN yang tercantum dalam website Penyelenggara serta wajib tunduk dan patuh pada Perjanjian Layanan Urun Dana serta POJK Layanan Urun Dana
  10. Penerbit wajib menyerahkan dokumen dan/atau informasi kepada Penyelenggara paling sedikit mengenai:
    1. Akta pendirian badan hukum Penerbit, berikut perubahan anggaran dasar terakhir, jika terdapat perubahan anggaran dasar, yang telah disahkan/disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan/atau instansi yang berwenang atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang;
    2. Jumlah dana yang akan dihimpun dalam penawaran Efek dan tujuan penggunaan dana hasil penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana;
    3. Jumlah minimum dana yang harus diperoleh dalam penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana, jika Penerbit menetapkan jumlah minimum dana yang harus diperoleh;
    4. Risiko utama yang dihadapi Penerbit dan risiko kemungkinan tidak likuidnya Efek yang ditawarkan, jika terdapat risiko kemungkinan tidak likuidnya Efek;
    5. Rencana bisnis Penerbit;
    6. Perizinan yang berkaitan dengan kegiatan usaha Penerbit dan/atau proyek yang akan didanai dengan dana hasil penawaran Saham melalui Layanan Urun Dana;
    7. Kebijakan dividen Penerbit sesuai akta anggaran dasar Penerbit;
    8. Laporan keuangan yang paling rendah disusun berdasarkan standar akuntansi tanpa akuntabilitas publik; dan
    9. Mekanisme penetapan harga Efek;
    10. Surat keterangan domisili Penerbit;
    11. Hasil RUPS Penerbit; dan
    12. Dokumen lainnya.
  11. Penerbit wajib menyampaikan pemberitahuan atas perubahan atau pengkinian informasi pada huruf j) di atas disertai dokumen pendukungnya kepada Penyelenggara, selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum dimulainya Masa Penawaran.
  12. Dokumen asli yang diberikan Penerbit kepada Penyelenggara sebagaimana dimuat dalam pasal 12 huruf j) di atas wajib dibuat dan disertakan :
    1. Kop surat asli Penerbit;
    2. Paraf basah direksi Penerbit di setiap halaman;
    3. Tanda tangan basah Direksi yang berwenang sesuai akta anggaran dasar;
    4. Cap atau stempel asli Penerbit di kolom tanda tangan Direksi.
  13. Penerbit wajib memberikan dokumen dan/atau informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya kepada Penyelenggara.
  14. Penerbit tidak akan melakukan penawaran Efek bersifat Utang atau sukuk baru sebelum Penerbit memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan penghimpunan dana melalui Penyelenggara.
  15. Penerbit wajib menyediakan dana untuk pembayaran dividen:
    1. Selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja pada pukul 12:00 WIB sebelum tanggal pembayaran dividen, Penerbit wajib mengirimkan sejumlah dana kepada Penyelenggara untuk pembayaran dividen dan dana tersebut secara efektif sudah harus tersedia dalam rekening yang khusus dibuka untuk keperluan tersebut (in good funds).
    2. Apabila Penerbit ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran dividen pada tanggal pembayaran dividen, maka Penyelenggara selaku kuasa Pemodal berhak untuk mengajukan tuntutan penagihan (klaim) kepada Penerbit untuk sejumlah dana yang belum dibayarkan ditambah denda.Dalam hal terjadi keterlambatan dalam penyediaan dana pembayaran dividen, maka Penerbit dikenakan denda sebesar [generate by sistem] per hari.

HAK PENERBIT

Tanpa mengesampingkan hak dan kewajiban lainnya sebagaimana telah tersebut dalam SKPEN ini, maka hak Penerbit adalah sebagai berikut:

  1. Penerbit berhak mendapatkan support teknologi selama menggunakan Layanan Urun Dana.
  2. Penerbit berhak mendapatkan informasi terkait pembagian dividen yang transparan.
  3. Penerbit berhak mendapatkan dukungan marketing dan/atau bantuan komunikasi penyebaran konten lewat channel resmi dan jaringan audience milik Penyelenggara, sesuai dengan data yang diberikan oleh Penerbit, selama Masa Penawaran dan Perdagangan Efek.
  4. Penerbit berhak atas dana hasil penerbitan Efek selama Masa Penawaran setelah melaksanakan pembayaran biaya kepada Penyelenggara.

KEWAJIBAN PENYELENGGARA

Tanpa mengesampingkan hak dan kewajiban lainnya sebagaimana telah tersebut dalam SKPEN ini, maka kewajiban Penyelenggara adalah sebagai berikut:

  1. Penyelenggara wajib memenuhi seluruh hak-hak Penerbit yang diatur dalam Perjanjian Penerbitan Efek.
  2. Penyelenggara wajib memonitor, menganalisa, dan memastikan bahwa Penerbit berada di jalur yang sesuai dengan visi misi Penyelenggara dan Layanan Urun Dana.
  3. Penyelenggara wajib proaktif dalam berkomunikasi dengan Penerbit dan dalam mengimplementasikan program-program yang bisa membantu proses scale-up Penerbit.
  4. Penyelenggara wajib melakukan penelaahan atas legalitas Proyek yang menjadi dasar penerbitan Efek melalui Layanan Urun Dana, baik dari segi hukum maupun keuangan.
  5. Penyelenggara berkewajiban menyimpan dokumen dan/atau informasi yang disampaikan Penerbit dalam jangka waktu penyimpanan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai dokumen perusahaan.
  6. Penyelenggara berkewajiban menyediakan fasilitas komunikasi secara online antara Pemodal dengan Penerbit.
  7. Penyelenggara wajib bertanggung jawab atas kerugian Pengguna yang timbul sehubungan dengan adanya kesalahan dan/atau kelalaian direksi, pegawai, dan/atau pihak lain yang bekerja untuk Penyelenggara.

LARANGAN PENYELENGGARA

Sesuai dengan Pasal 21 POJK 57/2020, di mana dalam menjalankan kegiatan usaha, Penyelenggara dilarang:

  1. Melakukan kegiatan usaha selain kegiatan usaha Layanan Urun Dana, kecuali:
    1. Sebagai penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis Teknologi Informasi yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
    2. Kegiatan usaha di bidang pasar modal yang berdasarkan peraturan di bidang pasar modal dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara.
  2. Memiliki hubungan afiliasi dengan Penerbit yang menggunakan Layanan Urun Dana.
  3. Memberikan bantuan keuangan kepada Pemodal untuk berinvestasi pada Efek Penerbit yang menggunakan Layanan Urun Dana.
  4. Memberikan nasihat investasi dan/atau rekomendasi kepada Pemodal dan/atau calon Pemodal untuk berinvestasi pada Penerbit.
  5. Memberikan hadiah atau kompensasi kepada pihak yang memberikan informasi mengenai Pemodal potensial.
  6. Menerima dan/atau menyimpan dana Pemodal.
  7. Memberikan perlakuan yang berbeda antara para Pengguna.
  8. Mempublikasikan informasi yang tidak benar terkait Layanan Urun Dana yang diselenggarakan.
  9. Melakukan penawaran Layanan Urun Dana kepada Pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Pengguna.
  10. Mengenakan biaya apapun kepada Pengguna atas pengajuan pengaduan.

PERPAJAKAN

Pembebanan pajak yang timbul dalam Layanan Urun Dana ini menjadi beban atau tanggung jawab dari masing-masing pihak serta tunduk pada ketentuan hukum perpajakkan yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia.

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

  1. Hak atas kekayaan intelektual yang timbul atas pelaksanaan Layanan Urun Dana dan izin Penyelenggara, beserta fasilitas-fasilitas lain yang dimiliki Penyelenggara dan digunakan dalam Layanan Urun Dana ini adalah tetap dan seterusnya milik Penyelenggara dan tidak ada penyerahan hak dari Penyelenggara kepada Penerbit dalam Layanan Urun Dana ini.
  2. Penerbit tidak berhak untuk mengubah, mengembangkan, membagikan dan/atau menjual baik seluruh maupun sebagian hak atas kekayaan intelektual yang timbul atas pengembangan, inovasi, perubahan berupa fitur dan/atau fungsi terhadap sistem teknologi informasi.
  3. Penyelenggara dengan ini menjamin bahwa hak atas kekayaan intelektual yang terkandung dalam pelaksanaan Layanan Urun Dana ini tidak melanggar hak atas kekayaan intelektual milik pihak manapun, dan Penyelenggara membebaskan Penerbit dari segala tuntutan, gugatan dari pihak manapun, sehubungan dengan pelanggaran terhadap hak atas kekayaan intelektual yang terkandung dalam Layanan Urun Dana sesuai SKPEN ini.
  4. Dalam hal terdapat hak atas kekayaan intelektual milik pihak manapun (eksternal) maupun principal maka Penyelenggara menyatakan dan menjamin bahwa Penyelenggara tidak menggunakan hak atas kekayaan intelektual tersebut dan tetap menjadi milik pihak manapun (eksternal) maupun principal.

JANGKA WAKTU

Jangka waktu SKPEN adalah berlaku sepanjang Penerbit masih tercatat dan menggunakan Layanan Urun Dana. Apabila salah satu Pihak hendak mengakhiri Perjanjian, maka Pihak tersebut harus mengirimkan surat pemberitahuan 60 (enam puluh) hari sebelumnya.

INFORMASI RAHASIA

  1. Salah satu Pihak (selanjutnya disebut “Pihak Pemberi”) dapat memberikan Informasi Rahasia kepada Pihak lainnya (selanjutnya disebut “Pihak Penerima”) dalam melaksanakan Layanan Urun Dana ini. Para Pihak sepakat bahwa pemberian, penerimaan dan penggunaan Informasi Rahasia tersebut dilakukan sesuai dengan SKPEN ini.
  2. Informasi Rahasia yang dimaksud dalam ketentuan ini berarti informasi yang bersifat non-publik, termasuk namun tidak terbatas pada skema atau gambar produk, penjelasan material, spesifikasi, penjualan dan informasi mengenai klien, kebijaksanaan dan praktek bisnis Pihak Pemberi dan informasi mana dapat dimuat dalam media cetak, tulis, disk / tape / compact disk komputer atau media lainnya yang sesuai.
  3. Tidak termasuk sebagai Informasi Rahasia adalah materi atau informasi yang mana dapat dibuktikan oleh Pihak Penerima bahwa:
    1. Pada saat penerimaannya sebagai milik publik (public domain) tanpa adanya pelanggaran oleh Pihak Penerima;
    2. Telah diketahui oleh Pihak Penerima pada saat diberikan oleh Pihak Pemberi;
    3. Telah didapatkan dari pihak ketiga tanpa adanya pelanggaran terhadap pengungkapan Informasi Rahasia;
    4. Dikembangkan sendiri oleh Pihak Penerima.
  4. Pihak Penerima dengan ini menyatakan bahwa tidak akan mengungkapkan Informasi Rahasia apapun yang diberikan Pihak Pemberi ke pihak lainnya selain daripada yang diperlukan dalam melaksanakan tugas, peran dan kewajibannya dalam SKPEN ini, tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Pihak Pemberi dan Pihak Penerima akan melakukan semua tindakan-tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau kelalaian dalam pengungkapan, penggunaan, pembuatan salinan (copy) atau pengalihan Informasi Rahasia tersebut.
  5. Masing-masing Pihak berkewajiban untuk menyimpan segala rahasia data atau sistem yang diketahuinya baik secara langsung maupun tidak langsung sehubungan Layanan Urun Dana dan bertanggung jawab atas segala kerugian yang diakibatkan karena pembocoran Informasi Rahasia tersebut, baik oleh masing-masing Pihak maupun karyawannya maupun perwakilannya.

PERNYATAAN DAN JAMINAN

  1. Tanpa mengesampingkan pernyataan dan jaminan yang diberikan oleh salah satu Pihak ke Pihak lainnya dalam Layanan Urun Dana ini, masing-masing Pihak dengan ini menyatakan dan menjamin Pihak lainnya dalam Layanan Urun Dana hal-hal sebagai berikut:
    1. Bahwa masing-masing Pihak adalah suatu perusahaan yang didirikan dan sah berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan cakap menurut hukum untuk memiliki harta kekayaan dan melakukan perbuatan hukum usahanya di wilayah Republik Indonesia serta memiliki segala perizinan yang diperlukan untuk kegiatan operasionalnya;
    2. Bahwa masing-masing Pihak telah mengambil segala tindakan yang diperlukan untuk memastikan wakil dari masing-masing Pihak dalam Layanan Urun Dana telah memiliki kuasa dan wewenang penuh untuk mengikatkan diri dan menyetujui SKPEN ini;
    3. Bahwa masing-masing Pihak telah memastikan bahwa SKPEN ini tidak melanggar ketentuan dari anggaran dasar masing-masing Pihak dalam SKPEN dan tidak bertentangan dengan perjanjian apapun yang dibuat oleh masing- masing Pihak dengan pihak ketiga.
    4. Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Layanan Urun Dana ini dilaksanakan secara profesional dengan penuh tanggung jawab dan atas dasar hubungan yang saling menguntungkan.
    5. Persetujuan dan pelaksanaan SKPEN ini tidak bertentangan atau melanggar atau berbenturan dengan kaidah-kaidah hukum dan peraturan perundang- undangan serta kebijakan-kebijakan pemerintah Republik Indonesia atau pihak yang berwenang lainnya;
    6. Bersedia untuk menerapkan, mendukung dan mematuhi ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada peraturan mengenai tindak pidana korupsi, anti pencucian uang dan anti penyuapan;
    7. Masing-masing Pihak akan melaksanakan Layanan Urun Dana ini dengan itikad baik dan secara jujur. Tidak satupun ketentuan dalam SKPEN ini akan digunakan oleh salah satu Pihak untuk mengambil keuntungan secara tidak wajar dan mengakibatkan kerugian bagi Pihak lainnya dan tidak satupun ketentuan dalam SKPEN ini dimaksudkan untuk memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada Pihak lainnya
  2. Tanpa mengesampingkan pernyataan dan jaminan yang diberikan oleh Penerbit ke Penyelenggara, Penerbit dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Penyelenggara hal-hal sebagai berikut:
    1. Kecuali sepanjang yang telah diberitahukan oleh Penerbit kepada Penyelenggara, penandatanganan dan pelaksanaan dari SKPEN tidak akan melanggar atau bertentangan secara material dengan salah satu syarat dan ketentuan atau yang akan mengakibatkan terjadinya kelalaian secara material menurut suatu perjanjian atau dokumen yang mengikat Penerbit pada tanggal hari ini atau melanggar anggaran dasarnya, atau tidak menyalahi, melanggar atau menimbulkan kelalaian menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dari keputusan suatu badan peradilan di Indonesia atau badan pemerintahan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Penerbit atau kekayaannya secara material yang mempunyai Dampak Negatif Yang Material yang dapat mempengaruhi keberlangsungan usaha Penerbit;
    2. Bahwa Penerbit akan membebaskan Penyelenggara dari klaim, tuntutan, gugatan dari pihak ketiga atas kelalaian Penerbit dan/atau karyawan Penerbit dalam melaksanakan Layanan Urun Dana ini;
    3. Bahwa Penerbit menyatakan tidak berkeberatan dalam hal Otoritas Jasa Keuangan dan/atau pihak lain yang sesuai undang-undang berwenang untuk melakukan pemeriksaan, akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan Layanan Urun Dana ini;
    4. Bahwa Penerbit bersedia untuk kemungkinan melakukan perubahan, pembuatan atau pengambil alih kegiatan yang dilaksanakan oleh Penerbit atau penghentian Layanan Urun Dana, dalam hal diperlukan dan adanya permintaan oleh Otoritas Jasa keuangan dan/atau pihak berwenang lainnya.
    5. Bahwa Penerbit tidak sedang memiliki kewajiban apapun pada Penyelenggara lain selain dari Platform SFUND;
    6. Bahwa Penerbit tidak akan menggunakan jasa Layanan Urun Dana dan/atau menerbitkan Efek (baik Efek bersifat ekuitas maupun Efek bersifat utang ) pada Penyelenggara lain selain dari Platform SFUND;
    7. Laporan keuangan Penerbit telah disusun menurut prinsip-prinsip akuntansi Indonesia yang diterima secara umum dan yang diterapkan secara konsisten atas semua aspek penting dan keadaan yang tercantum dalam buku-buku dan catatan-catatan, yang meliputi laporan keuangan Penerbit dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
    8. Dokumen Pemasaran yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat, masing-masing memuat keterangan yang benar mengenai fakta material yang penting dan relevan yang dibutuhkan, serta sepanjang pengetahuan Penerbit tidak melalaikan untuk menyebutkan fakta material yang penting yang harus dimasukkan atau yang perlu untuk dimasukkan agar keterangan di dalam Dokumen Pemasaran tidak menyesatkan.
    9. Dokumen Pemasaran telah dipersiapkan oleh Penerbit sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan-peraturan pasar modal;
    10. Penerbit akan memenuhi seluruh ketentuan dalam peraturan-peraturan yang berlaku, termasuk peraturan yang berlaku di Penyelenggara, KSEI, Bank Kustodian maupun OJK;
    11. Kebijakan tata kelola Penerbit memenuhi, atau, pada penyelesaian Masa Penawaran akan memenuhi seluruh persyaratan perundang-undangan dan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di Indonesia;
    12. Laporan keuangan yang disertakan di dalam Dokumen Pemasaran secara wajar menggambarkan posisi keuangan dari Penerbit, per tanggal-tanggal yang ditampilkan dan hasil-hasil kegiatannya dan arus kas untuk waktu yang ditunjukkan, dan laporan keuangan tersebut telah disusun sesuai dengan ketentuan Standar Akuntansi Indonesia yang diterapkan secara konsisten;
    13. Kecuali kewajiban-kewajiban sebagaimana dan sepanjang terlihat dalam laporan keuangan atau diberitahukan secara tertulis oleh Penerbit kepada Penyelenggara, Penerbit tidak mempunyai kewajiban-kewajiban lain yang material yang belum disampaikan atau diberitahukan oleh Penerbit;
    14. Pernyataan-pernyataan yang tertera dalam dokumen-dokumen yang telah diberikan oleh Penerbit kepada Penyelenggara adalah benar seluruhnya dan pendapat-pendapat yang tercantum di dalamnya adalah pendapat yang jujur dan menurut Penerbit adalah benar dan menggambarkan secara layak jalannya usaha Penerbit pada waktu yang lampau dan pada saat sekarang, tentang keadaan keuangan dan kedudukan Penerbit, hak-hak istimewa serta kewajiban-kewajiban Penerbit;
    15. Penerbit tidak sedang dalam keadaan cidera janji, dan tidak terdapat peristiwa yang telah terjadi, yang dengan pemberitahuan atau lewatnya waktu atau keduanya, akan merupakan suatu keadaan cidera janji, sehubungan dengan syarat yang tercantum di dalam perjanjian hutang dimana Penerbit merupakan pihak di dalamnya atau salah satu harta kekayaan atau aktivanya terikat, yang dapat mempunyai Dampak Negatif Yang Material;
    16. Kecuali sebagaimana dikemukakan dalam Dokumen Pemasaran, baik Penerbit maupun Anak Perusahaannya (jika ada) tidak terlibat dalam, atau memiliki kewajiban berdasarkan, pinjaman, transaksi derivatif dan transaksi lindung nilai yang tidak diwajibkan untuk dicatat di dalam neraca Penerbit tersebut menurut ketentuan Standar Akutansi Indonesia;
    17. Kecuali sebagaimana yang telah diberitahukan kepada Penyelenggara dan/atau yang telah diungkapkan dalam Dokumen Pemasaran, Penerbit, sepanjang pengetahuan Penerbit, telah menguasai dan memiliki secara sah semua harta tidak bergerak dan kekayaan lain yang dimilikinya, dan harta tidak bergerak atau kekayaan lain tersebut bebas dari pembebanan, gadai, penjaminan, dan tuntutan hukum;
    18. Semua harta tidak bergerak atau bangunan yang dikuasai secara sewa oleh Penerbit, telah dikuasai berdasarkan hak sewa yang sah, dan dapat diberlakukan tanpa pengecualian yang dapat mengganggu penggunaan atas harta tersebut, kecuali gangguan atas penggunaan yang baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, tidak akan memiliki Dampak Negatif Yang Material;
    19. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Penerbit yang sedang menjabat tidak sedang terlibat dalam perkara atau kasus di pengadilan maupun arbitrase, yang apabila perkara tersebut diputuskan untuk kerugian anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris tersebut mempunyai Dampak Negatif Yang Material terhadap Penerbit;
    20. Sepanjang pengetahuan Penerbit, pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian tidak terdapat peristiwa yang terjadi (baik dengan pemberitahuan atau lewatnya waktu atau keduanya atau adanya penentuan tertentu oleh bank) dapat menyebabkan pinjaman atau fasilitas kredit tersebut menjadi harus dibayar seketika baik seluruhnya maupun sebagian sebelum tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan dalam perjanjian pinjaman tersebut, kecuali peristiwa atau keadaan yang apabila terjadi tidak akan mempengaruhi secara material kondisi keuangan atau usaha Penerbit;
    21. Penerbit akan segera menginformasikan kepada Penyelenggara apabila Penerbit mengetahui sesuatu kejadian bahwa dalam Perjanjian dan Dokumen Pemasaran terdapat keterangan yang tidak benar mengenai fakta yang penting atau yang menyebabkan adanya hal penting yang diabaikan dalam Dokumen Pemasaran sehingga keterangan-keterangan dalam Perjanjian dan Dokumen Pemasaran menyesatkan;
    22. Anggaran dasar Penerbit berikut dengan seluruh perizinan yang diperoleh adalah sah dan tidak melanggar hukum.
    23. Kecuali sebagaimana dikemukakan dalam Dokumen Pemasaran, tidak terdapat tindakan, tuntutan atau proses hukum yang masih tertunda (termasuk penyidikan atau penyelidikan oleh pengadilan manapun atau instansi atau badan Pemerintahan, domestik atau asing) terhadap atau yang berdampak terhadap Penerbit atau harta kekayaannya yang, bila diputuskan secara merugikan terhadap Penerbit, akan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menimbulkan Dampak Negatif Yang Material, atau akan secara material dan secara merugikan mempengaruhi kemampuan Penerbit untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian, atau yang dari segi lain bersifat material dalam kaitannya dengan Penawaran Umum;
    24. Tidak ada pernyataan lain yang bersifat material yang diberikan oleh Penerbit kepada Penyelenggara, kecuali seperti tercantum dalam Perjanjian Penerbitan Efek;
    25. Penerbit dengan ini membebaskan Penyelenggara dari segala tanggung jawab sehubungan dengan pernyataan-pernyataan yang diberikan Penerbit dalam Perjanjian.

KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)

  1. Keadaan Memaksa atau Force Majeure adalah kejadian-kejadian yang terjadi diluar kemampuan dan kekuasaan Para Pihak sehingga menghalangi Para Pihak untuk melaksanakan Layanan Urun Dana ini, termasuk namun tidak terbatas pada adanya kebakaran, banjir, gempa bumi, likuifaksi, badai, huru-hara, peperangan, epidemi atau pandemi penyakit, pertempuran, pemogokan, sabotase, embargo, peledakan yang mengakibatkan kerusakan sistem teknologi informasi yang menghambat pelaksanaan Layanan Urun Dana ini, serta kebijaksanaan pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada pembatasan-pembatasan aktifitas usaha maupun pembatasan lainnya yang secara langsung berpengaruh terhadap pelaksanaan Layanan Urun Dana ini.
  2. Masing-masing Pihak dibebaskan untuk membayar denda apabila terlambat dalam melaksanakan kewajibannya dalam SKPEN ini, karena adanya hal-hal Keadaan Memaksa.
  3. Keadaan Memaksa sebagaimana dimaksud harus diberitahukan oleh Pihak yang mengalami Keadaan Memaksa kepada Pihak lainnya dalam SKPEN ini paling lambat 2 (dua) Hari Kerja dengan melampirkan pernyataan atau keterangan tertulis dari pemerintah untuk dipertimbangkan oleh Pihak lainnya beserta rencana pemenuhan kewajiban yang tertunda akibat terjadinya Keadaan Memaksa.
  4. Keadaan Memaksa yang menyebabkan keterlambatan pelaksanaan Layanan Urun Dana ini baik untuk seluruhnya maupun sebagian bukan merupakan alasan untuk pembatalan Layanan Urun Dana ini sampai dengan diatasinya Keadaan Memaksa tersebut

PENGALIHAN PERJANJIAN

Penerbit setuju dan sepakat untuk tidak akan mengalihkan sebagian atau keseluruhan hak dan kewajiban Penerbit dalam Layanan Urun Dana ini kepada pihak lainnya tanpa adanya persetujuan secara tertulis dari pihak Penyelenggara.

DOMISILI HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA

  1. Layanan Urun Dana ini dibuat, ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
  2. Setiap perselisihan yang timbul sehubungan dengan Layanan Urun Dana ini, akan diupayakan untuk diselesaikan terlebih dahulu oleh Para Pihak dengan melaksanakan musyawarah untuk mufakat.
  3. Apabila penyelesaian perselisihan secara musyawarah tidak berhasil mencapai mufakat sampai dengan 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak dimulainya musyawarah tersebut, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Lembaga Arbitrase Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

KELALAIAN / WANPESTASI

  1. Dalam hal terjadi salah satu hal atau peristiwa yang ditetapkan di bawah ini, maka merupakan suatu kejadian kelalaian (wanprestasi) terhadap Layanan Urun Dana ini:
    1. Kelalaian dalam Layanan Urun Dana.
      Dalam hal salah satu Pihak terbukti sama sekali tidak melaksanakan kewajiban, atau melaksanakan kewajiban tetapi tidak sebagaimana disepakati, atau melaksanakan kewajiban tetapi tidak sesuai dengan waktu yang disepakati, atau melakukan sesuatu yang tidak diperbolehkan dalam Layanan Urun Dana.
    2. Pernyataan Tidak Benar
      Dalam hal ternyata bahwa sesuatu pernyataan atau jaminan yang diberikan oleh salah satu Pihak kepada Pihak lainnya dalam Layanan Urun Dana ini terbukti tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya dan menimbulkan kerugian langsung yang diderita salah satu Pihak.
    3. Kepailitan
      Dalam hal salah satu Pihak dalam Layanan Urun Dana ini oleh instansi yang berwenang dinyatakan berada dalam keadaan pailit atau diberikan penundaan membayar hutang- hutang (surseance van betaling).
    4. Permohonan Kepailitan.
      Dalam hal salah satu Pihak dalam Layanan Urun Dana ini mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang untuk dinyatakan pailit atau untuk diberikan penundaan membayar hutang-hutang (surseance van betaling) atau dalam hal pihak lain mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang agar salah satu Pihak dalam Layanan Urun Dana ini dinyatakan dalam keadaan pailit.
  2. Dalam hal suatu kejadian kelalaian terjadi dan berlangsung, maka Pihak yang tidak lalai berhak menyampaikan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 7 (tujuh) Hari Kalender diantara masing-masing peringatan.
  3. Setelah menyampaikan 3 (tiga) kali peringatan, Pihak yang tidak lalai berhak mengajukan tuntutan berupa meminta pemenuhan prestasi dilakukan atau meminta prestasi dilakukan disertai ganti kerugian atau meminta ganti kerugian saja atau menuntut pembatalan Layanan Urun Dana atau menuntut pembatalan Layanan Urun Dana disertai ganti kerugian.

DENDA ATAU PENALTI

Pengaturan mengenai pengenaan dan besarnya denda atau penalti diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Penerbitan Efek antara Penyelenggara dan Penerbit

MEKANISME DALAM HAL PENYELENGGARA TIDAK DAPAT MELANJUTKAN KEGIATAN OPERASIONALNYA

  1. Penyelenggara akan menginformasikan kepada seluruh Pengguna, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelumnya, dalam hal Penyelenggara tidak dapat atau tidak berencana melanjutkan kegiatan operasionalnya.
  2. Penyelenggara akan membatalkan semua penawaran Efek yang sedang berlangsung di Platform SFUND.
  3. Dana Pemodal yang berada di Rekening Penampungan (apabila ada) akan di transfer ke rekening masing-masing Pemodal yang terdaftar pada Platform SFUND, paling lambat 2 (dua) hari sejak penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas.
  4. Terkait Efek bersifat Utang yang belum jatuh tempo, pembayaran kewajiban akan tetap mengikuti jadwal pembayaran yang tercantum dalam Perjanjian ini dan Perjanjian Penerbitan Efek bersifat Utang.
  5. Penyelenggara akan melakukan diskusi dengan para Penerbit untuk memilih satu diantara penyelenggara yang telah diberi izin oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk dijadikan Penyelenggara pengganti, dengan syarat dan ketentuan yang sudah disepakati bersama.

LAIN-LAIN

  1. Para Pihak wajib tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia terkait pelaksanaan Layanan Urun Dana ini.
  2. Layanan Urun Dana ini diinterpretasikan dan dilaksanakan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
  3. Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam SKPEN ini, akan diatur kemudian dalam bentuk Perjanjian Layanan Urun Dana yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Penyelenggara dan Penerbit dituangkan dalam akta notaris, dimana akta tersebut dapat berbentuk Dokumen Elektronik.
  4. Keabsahan, penafsiran dan pelaksanaan Layanan Urun Dana ini, diatur serta tunduk pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia;
  5. Dalam hal ada salah satu atau lebih ketentuan dalam SKPEN ini dinyatakan tidak sah, tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan berdasarkan hukum dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, maka kedua belah pihak setuju bahwa keabsahan ketentuan lainnya dalam Perjanjian Layanan Urun Dana tetap berlaku dan dapat dilaksanakan serta tidak akan terpengaruh.
  6. Dokumen-dokumen atau kesepakatan-kesepakatan terkait dengan Layanan Urun Dana ini yang telah dibuat oleh Para Pihak sebelum ditandatanganinya Perjanjian Penerbitan Efek dinyatakan dicabut dan tidak berlaku sejak terhitung ditandatanganinya Perjanjian Penerbitan Efek.
  7. Ketentuan Perjanjian Penerbitan Efek merupakan bagian dari SKPEN. Apabila terdapat perbedaan antara ketentuan SKPEN dan Perjanjian Penerbitan Efek, maka yang berlaku adalah Perjanjian Penerbitan Efek.

SYARAT DAN KETENTUAN INI DIBUAT DAN DIBERIKAN PERSETUJUAN SECARA ELEKTRONIK OLEH PENERBIT DALAM KEADAAN SEHAT DAN SADAR SERTA TANPA ADA PAKSAAN DARI PIHAK MANAPUN JUGA.

SETELAH PENERBIT MEMBUBUHKAN PERSETUJUAN SECARA ELEKTRONIK BAIK MELALUI MEKANISME PEMBERIAN TANDA CENTANG (√) PADA KOTAK PERSETUJUAN ATAUPUN MELALUI MEKANISME PERSETUJUAN SECARA ELEKTRONIK LAINNYA ATAS SKPEN, DAN PERJANJIAN LAYANAN URUN DANA YANG DISEPAKATI DI KEMUDIAN HARI, MAKA PENERBIT DENGAN INI MENYATAKAN SETUJU DAN TELAH MEMBACA, MENGERTI, MEMAHAMI SECARA SEKSAMA DAN TUNDUK PADA SETIAP DAN KESELURUHAN SYARAT DAN KETENTUAN, SERTA TUNDUK PADA PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 57/POJK.04/2020 BESERTA PERUBAHAN-PERUBAHANNYA

DAN OLEH KARENA ITU, DALAM PELAKSANAAN LAYANAN URUN DANA, PENERBIT MENYATAKAN DAN MENJAMIN BAHWA PENERBIT SELALU TETAP MEMATUHI DAN MELAKSANAKAN SETIAP KETENTUAN YANG ADA DALAM SYARAT DAN KETENTUAN INI DAN PERJANJIAN LAYANAN URUN DANA YANG DISEPAKATI DI KEMUDIAN HARI DENGAN PENUH TANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL.